KABUPATEN CIAMIS, -- Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dan Seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se-Kabupaten Ciamis Pemkab Ciamis alokasikan Anggaran mencapai 1,7 Miliar melalui Program jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan.
“Tujuan dari fasilitasi kepesertaan tersebut adalah untuk melindungi peserta di bidang Ketenagakerjaan antara lain melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian". Kata Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Ciamis dengan BPJS, pada Kamis (07/03/2024) di Aula Setda Ciamis
Nota kesepakatan terdiri dari dua poin kesepakatan, satu melanjutkan kepesertaan ketua RW dan RT yang telah dilaksanakan dari Tahun 2021 dengan jumlah 11590 orang, sedangkan kesepakatan yang ke dua yakni adanya kesepakatan baru yakni kepesertaan bagi BPD dan LPM sebanyak 2166 orang.
Kemudian Bupati Herdiat mengatakan bahwa Program tersebut banyak manfaatnya memberikan ketenangan dan rasa aman dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
"bahkan apabila sampai meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp. 42.000.000 ditambah dengan beasiswa bagi anak-anak almarhum (maksimal 3 orang anak) mulai dari jenjang taman kanak-kanak sampai tamat kuliah di perguruan tinggi." Imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut diserahkan juga santunan JKM, JHT dan beasiswa kepada Ahli Waris Alm. Anas Malik (Kadus Kutasari Desa Sirnajaya Kec. Rajadesa) sebesar Rp. 199.274.470.
Untuk diketahui bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut berbarengan dengan Rakor tingkat Kabupaten Ciamis, dilaksankan secara langsung dengan dihadiri Unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan juga diikuti secara Virtual oleh para ASN Kecamatan, Kepala UPTD, Kepala Desa beserta Perangkat, Lurah, BPD, LKD dan Unsur terkait lainnya.
PROKOPIM CIAMIS